Friday, 24 June 2011

Fenomena Outsourcing

Assalamualaikum
Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan outsourcing sendiri, pada dasarnya adalah perantara antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan outsourcing menampung sejumlah orang yang membutuhkan pekerjaan dan menyalurkannya ke perusahaan yang membutuhkan karyawan. Untuk menjalankan usahanya tersebut tentunya mereka membutuhkan biaya operasional. Biaya ini biasanya mereka dapatkan melalui pemotongan gaji karyawan atau mereka akan menagihkan langsung ke perusahaan karena telah menggunakan jasa mereka.
Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber. Berikut beberapa pengertian outsourcing :
1.   Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsourcing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
2.   Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja, pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
3.   Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4.   Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama (bisnis utama) dari perusahaan tersebut (http://id.wikipedia.org/wiki/Outsourcing)  
5.   Menurut Maher dan Selto (2003; 555) menyatakan “Outsourcing is the acquisition of goods or services from an outside provider”.
6.   Chaang -Yung Kung dan Tzung-Ming Yan “ Outsourcing is defined as the purchased of value-creating activities in which enterprises can make long-term agreements with external suppliers”.
Ada dua jenis outsourcing, yaitu paying agent (labor supply) dan full agent (full outsource) (Artikel managmentfiles.com, Rinella Putri, Q2 2010, Prospek Tenaga Kerja Optimis). Paying agent adalah perusahaan outsource yang menyediakan tenaga kerja saja, sedang full agent selain menyediakan tenaga kerja juga mempunyai fasilitas produksi sendiri. Apa yang dikerjakan full agent lebih jelas karena semua karyawan, peralatan, tempat, pengawas semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource. Sebagai contoh perusahan call center, perusahaan tersebut mendapat bayaran misalnya Rp. 1000 per panggilan. Selanjutnya semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource tersebut mulai dari penyediaan tempat, peralatan, karyawan dan lain – lain. Dari kedua jenis perusahaan tersebut yang lebih banyak dipraktekkan di Indonesia adalah yang pertama. Artinya perusahaan outsource hanya menyediakan tenaga kerja dan mengurusi SDM serta administrasinya saja sedang tempat, pengawas dan semua alat produksi berada di perusahaan pengguna.
Outsourcing hadir karena adanya keinginan dari perusahaan (perusahaan pengguna/pemesan – user/principal) untuk menyerahkan sebagian kegiatan perusahaan kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) agar perusahaan dapat berkonsentrasi penuh pada proses bisnis inti perusahaan (core business). Karena itu, pekerjaan yang di-outsourcing-kan bukanlah pekerjaan yang berhubungan langsung dengan inti bisnis perusahaan, melainkan pekerjaan penunjang (staff level ke bawah), meski terkadang ada juga posisi manajerial yang di-outsourcing-kan, namun tetap saja hanya untuk pekerjaan dalam tenggat waktu tertentu (proyek).
Keuntungan dan kerugian Outsourcing
Beberapa alasan perusahaan melakukan outsourcing (Wikipedia, the free Encyclopedia) adalah  Cost saving (mengurangi seluruh biaya pelayanan pada bisnis), Focus on core bisnis (sumber daya difokuskan pada core bisnis/ tujuan bisnis), Cost restructuring (outsourcing merubah biaya dari biaya tetap menjadi biaya variabel karena  biaya variabel lebih mudah di prediksi), improve quality (meningkatkan kualitas melalui kontrak jasa  dengan perjanjian pelayanan baru), knowledge (memperoleh aset intelektual dengan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas), Contract (jasa tersedia melalui kontrak jaminan hukum dengan jaminan hukum dan  keuangan), Operational expertise (memiliki pengalaman yang sulit jika dikembangkan sendiri), Acces to talent (outsource menyediakan sumber daya dengan keahlian dan bakat yang lebih luas), capacity management (peningkatan metode jasa dan teknologi dari kapasitas manajemen dimana risiko over kapasitas ditanggung oleh supplier/penyedia jasa outsourcing).
Implikasi negatif dari outsourcing terhadap manajemen, perusahaan dan konsumen antara lain, Quality risk (risiko kualitas yang bisa mengakibatkan kualitas produksi menurun), quality of service (kualitas layanan diukur melalui service level agreement/SLA dalam kontrak, tetapi tidak ada ukuran tertentu yang jelas mengenai SLA), productivity (produktifitas nyata berkurang karena adanya saving cost), staff turnover (terlalu seringnya turnover mengakibatkan pengetahuan dan kualitas berada pada tingkat yang rendah), language skills (adanya perbedaan bahasa dan aksen mengakibatkan terjadinya mis-komunikasi), failure to deliver bisnis tranformation (transformasi bisnis yang dijanjikan oleh perusahaan outsource seringkali gagal), security (keamanan merupakan hal paling berisiko, contohnya di perbankan saat seorang pekerja outsourcing memperoleh akses pada account nasabah maka bisa dengan mudah melakukan transfer ke rekeningnya sendiri), qualifications of outsource (outsourcing bisa menggantikan pekerja dengan kualitas yang lebih rendah pada bidang yang sama), Standpoint (sudut pandang dari tenaga outsourcing bisa merupakan ancaman, karena mereka merasa hanya merupakan tenaga lepas yang bisa di PHK sewaktu-waktu). 
Berdasarkan hasil penelitian Divisi Riset PPM Manajemen, Agustus 2008  terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsource, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsource dalam operasional di perusahaannya. Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource diketahui 5 alasan menggunakan outsourcing, yaitu agar perusahaan dapat fokus terhadap core business (33.75%), untuk menghemat biaya operasional (28,75%), turn over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan lainnya, masing-masing sebesar 11.25%. Adapun yang menjadi alasan lainnya adalah :
a.       Efektifitas manpower
b.      Tidak perlu mengembangkan SDM untuk pekerjaan yang bukan utama.
c.       Memberdayakan anak perusahaan.
d.      Dealing with unpredicted business condition.
Permasalahan yang sering terjadi hampir diseluruh dunia adalah karyawan tidak memiliki hak untuk memperoleh tunjangan dan lain-lain, kecuali di beberapa perusahaan bergengsi yang sudah mendunia justru para tenaga ahli memperoleh tunjangan serta fasilitas yang lebih baik.
Berbeda dengan karyawan biasa apabila hasil kerja tidak memuaskan perusahaan bisa dengan mudah memutuskan kontrak kerja atau PHK karena karyawan outsourcing tidak memiliki akses langsung ke perusahaan di mana mereka ditempatkan. Sehingga hak-hak mereka secara hukum ditiadakan, ikatan kerja mereka hanya dengan perusahaan outsource... hal ini menjadi kendala yang besar bagi kebanyakan karyawan outsourcing.

Wassalam


No comments:

Post a Comment